:
Oleh Untung S, Kamis, 31 Maret 2016 | 18:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 153
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar, La Nyala Mahmud Mattalitti kini tengah berada di luar negeri dan terdeteksi sudah melintasi Singapura.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/3) mengungkapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti terdeteksi pergi keluar negeri pada 17 Maret 2016 menggunakan pesawat Garuda Nomor GA 818, sehari sebelum permintaan pencegahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diterima Imigrasi pada 18 Maret 2016.
“Pada 17 Maret itu yang bersangkutan terdeteksi berada di Kuala Lumpur Malaysia, kemudian tanggal 29 Maret, yang bersangkutan pada pagi hari sekitar pukul 04.00 waktu setempat sudah melintas ke Singapura, ini hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase imigrasi yang berada di Kuala Lumpur yaitu kantor imigrasi Malaysia, sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," kata Ronny Sompie.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar DPO setelah diketahui tidak lagi berada di Indonesia saat akan dipanggil paksa untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.
Dana Rp5,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp1,1 miliar.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.
La Nyalla dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.