Pembuatan e-KTP Dapat Dilakukan di Luar Domisili

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 Maret 2016 | 12:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 6K


Jakarta, InfoPublik - Perekaman dan percetakan KTP Elektronik (e-KTP) mulai 1 April 2016 dapat dilakukan di luar wilayah domisili. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat  makin mudah dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat. Jadi  tidak   harus melakukan perekaman atau percetakan e-KTP  di kampung halaman," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh, di kantornya, Rabu (30/3).

Menurut Zudan, mekanisme pembuatan e-KTP yakni masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam empat sidik jari masing-masing tangan.

Ia menegaskan, pihaknya akan  menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara mencetak  e-KTP karena rusak dengan mencetak karena hilang. "Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama,” katanya.

Ia menambahkan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi, dan yang masih menggunakannya  bisa dipidana.