:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 Maret 2016 | 14:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448
Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan dokumen pencalonan kandidat kepala daerah kepada publik. Diharapkan, masyarakat memberikan masukan terkait dokumen pencalonan pasangan calon kepala daerah.
Pengumuman tersebut untuk mencegah masalah mengenai persyaratan calon kepala daerah setelah pilkada. “Dokumen pendidikan pasangan calon, seperti ijazah, dan keterangan tentang calon yang pernah menjadi narapidana dalam kasus-kasus tertentu, akan diumumkan,” kata Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro di kantornya, Selasa (29/3).
Menurutnya, masyarakat bisa memberikan masukan terkait dokumen pencalonan pasangan calon kepala daerah. "Nanti masyarakat diharapkan bisa menilai calon kepala daerah. Misalnya calon kepala daerah tidak pernah sekolah atau pernah dipenjara. Kita bisa menindaklanjuti pada saat pencalonan," paparnya.
Ia menegaskan setelah dokumen pencalonan diumumkan, pihaknya akan melakukan verifikasi ke instansi yang mempunyai otoritas. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari publik.
“Pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2017 secara umum sudah selesai. Hanya ada beberapa isu krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut, termasuk persoalan pencalonan kepala daerah,” tambahnya.