:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Maret 2016 | 19:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 229
Jakarta, InfoPublik- Sanksi yang tegas harus diterapkan kepada pelaku mahar politik dalam pilkada. Tujuannya agar tatanan demokrasi yang sedang dibangun tidak mengalami kerusakan.
"Memang banyak yang mengaku adanya mahar politik tetapi selalu susah ditindak,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (27/3).
Menurut Titi, salah satu cara menghilangkan mahar politik adalah syarat pencalonan dari jalur parpol maupun perseorangan harus dipermudah.
Menurutnya, syarat dukungan calon perseorangan lebih dipermudah dengan basis data daftar pemilih pemilu terakhir. “Ambang batas syarat dukungan diturunkan menjadi lima persen, empat persen, tiga persen dan dua persen,” katanya.
Dia juga mengusulkan ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik, lebih baik dihilangkan atau ditiadakan saja. Ia menilai setiap parpol yang ada perwakilan di lembaga legislatif bisa mengajukan pasangan calon.
Sementara itu, parpol yang tidak punya perwakilan, bisa berkoalisi dengan parpol di parlemen baik di tingkat daerah maupun di pusat.
“Mahar politik bisa diminimalisasi dengan menyusun desain pemilu yang serentak, terdiri dari pilpres, DPR, dan DPD dan pemilu serentak lokal yang terdiri pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.