:
Oleh Tri Antoro, Minggu, 27 Maret 2016 | 00:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 289
Jakarta, InfoPublik - Diperlukan aturan baru untuk mengakomodir angkutan berbasis aplikasi online yang saat ini marak dipergunakan masyarakat.
"Sharing economy seperti taksi online perlu aturan baru, karena yang saat ini ada belum bisa menjawab persoalan tentang angkutan berbasis aplikasi online," ujar Pengamat Hukum Mova Al Afghani di Jakarta, Sabtu (26/3).
Peraturan baru tersebut, lanjut Mova, harus mencakup tentang sistem pengaturan upah para pengemudi taksi berbasis online secara adil. Hal ini diperlukan untuk mencegah konflik yang rawan terjadi akibat kesenjangan pendapatan dengan moda angkutan konvesional.
"Kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan. Aturan tentang upah perlu dibuat," tutur Mova.
Pasca demo yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), legislatif meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi tentang transportasi publik yang bisa mengakomodir semua jenis layanan angkutan.
"Peraturan itu bisa peraturan pemerintah atau perubahan undang-ndang. Kita tunggu dari pemerintah. Kuncinya satu, buat regulasi yang adil," terang Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Ia melanjutkan, pembuatan regulasi itu harus mengakomodasi semua jenis pelayanan jasa angkutan umum dari angkutan konvensional, berbasis online, dan beroda dua.
"Sebaiknya inisiatif pemerintah. Kami akan koordinasi dengan Komisi V untuk perubahan undang-ndang. Kemajuan teknologi jalan cepat dan harus ada revisi," tambahnya.