DPR Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kapal Illegal Fishing China

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 27 Maret 2016 | 19:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 434


Jakarta,InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah melakukan perlindungan terhadap kapal pelaku Ilegal fishing. Kapal tersebut melanggar regulasi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

"Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal RRT yang telah melakukan kegiatan Ilegal fishing". Ungkap Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Sabtu (26/3)

Rofi menambahkan, RRT harusnya mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi illegal fishing, bukan bertindak sebaliknya. Namun, jika melihat dari kejadian intimidasi yang kesekian kali terhadap kapal pengawas perikanan Indonesia yang sedang bertugas, maka dapat disimpulkan bahwa RRT telah secara jelas melanggar yuridiksi perairan Indonesia.

"Melihat kejadian-kejadian beberapa tahun terakhir dimana banyak sekali kapal-kapal Ikan RRT yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, sudah selayaknya pemerintah memanggil sikap yang lebih tegas" saran Rofi.

Rofi yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatannya. Pelanggaran RRT terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai. selain itu RRT juga telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang melakukan kegiatan perikanan di wilayah negara pantai tanpa izin.

"Sehingga dalam hal ini RRT telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia.," tegasnya.

Sebagai informasi, pihak KKP melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu (20/3)lalu. Namun, upaya penegakan hukum itu gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal coastguard Tiongkok mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.