KPU Diimbau Tingkatkan Pelayanan Informasi

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 26 Maret 2016 | 14:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 204


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum di daerah  diimbau meningkatkan  pelayanan informasi  kepada    publik.  Upaya yang dapat dilakukan antara lain optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

"PPID, disana ada ketua, ada perangkatnya, ada pembinanya, ini harus berjalan seiring sejalan sebagai bagian yang melekat atas pelayanan informasi kepada publik. Itu harus jadi komitmen kita," kata komisioner  KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurut Ferry, semua data di KPU dapat dikumpulkan di PPID, diinventarisasi dan diberi penomoran hingga tersusun  DIP.

Ia menyebutkan  enam KPU Provinsi yang memperoleh predikat Sangat Patuh dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan audit yang dilakukan oleh KPU RI.

Keenam KPU Provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.

“Kami akan terus melakukan audit agar memotivasi tiap-tiap satuan kerja untuk bekerja lebih baik,” tegasnya.