:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 26 Maret 2016 | 14:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 203
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum di daerah diimbau meningkatkan pelayanan informasi kepada publik. Upaya yang dapat dilakukan antara lain optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
"PPID, disana ada ketua, ada perangkatnya, ada pembinanya, ini harus berjalan seiring sejalan sebagai bagian yang melekat atas pelayanan informasi kepada publik. Itu harus jadi komitmen kita," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (26/3).
Menurut Ferry, semua data di KPU dapat dikumpulkan di PPID, diinventarisasi dan diberi penomoran hingga tersusun DIP.
Ia menyebutkan enam KPU Provinsi yang memperoleh predikat Sangat Patuh dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan audit yang dilakukan oleh KPU RI.
Keenam KPU Provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
“Kami akan terus melakukan audit agar memotivasi tiap-tiap satuan kerja untuk bekerja lebih baik,” tegasnya.