Dua Poin Penting Penyelesaian Kisruh Transportasi

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 25 Maret 2016 | 17:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 230


Jakarta, InfoPublik - Komunikasi intensif dan sinkronisasi regulasi merupakan kunci dalam penyelesaian kisruh antara angkutan umum konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi online.

"Penyelesaian persoalan kisruh transportasi ditanggapi dengan cara yang berbeda dari setiap pihak dan instansi karena mereka memandang mekanisme serta regulasi yang tidak sama. Selain perlu duduk bersama untuk mengintensifkan komunikasi, perlu juga adanya inisiasi dalam sinkronisasi regulasi teknis," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad melalui siaran pers, Kamis (24/3).

Menurutnya, perkembangan ICT mendorong perubahan pola dan perilaku transportasi publik yang cenderung lebih efisien. Banyak keunggulan dari aplikasi berbasis online, sehingga penggunanya saat ini tidak memerlukan waktu dan biaya yang besar untuk menggunakan angkutan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara faktual perundangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur transportasi berbasis aplikasi. Hal tersebut harus disesuaikan supaya semua moda angkutan dapat diakomodasi dengan adil. 

Sebelumnya, lembaga legislatif meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi tentang transportasi publik yang bisa mengakomodir semua jenis layanan angkutan. 

"Peraturan itu bisa peraturan pemerintah atau perubahan undang-undang. Kita tunggu dari pemerintah. Kuncinya satu, buat regulasi yang adil," terang Ketua DPR RI Ade Komarudin.