:
Oleh Masfardi, Kamis, 24 Maret 2016 | 13:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 175
Jakarta, InfoPublik- Buntut polemik angkutan transportasi umum, DPR siap merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya. Pasalnya, dalam UU tersebut, belum ada ketentuan yang mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi online.
“Harus dicarikan jalan keluar, karena masyarakat juga membutuhkan transportasi berbasis aplikasi online,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said di Jakarta, Rabu (23/3).
Sebelum UU itu direvisi, sarannya, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri guna mengakomodasi kondisi yang cepat berkembang dengan teknologi informasi online. Adanya peraturan itu agar bisa dikontrol masalah perizinan, keselamatan, dan sebagainya.
"Kita harus tahu omzetnya, sehingga mereka dapat membayar pajak seperti angkutan yang lain, agar ada keadilan bagi semua angkutan yang ada," jelasnya.
Ditegaskan, kalau masalah ini tidak ditertibkan dari awal, maka akan semakin rumit, hingga masalah membesar dan sulit dibenahi. "Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, yang perlu adalah begaimana pemerintah mengaturnya," tandasnya.