DPR Siap Revisi UU Angkutan Jalan Raya

:


Oleh Masfardi, Kamis, 24 Maret 2016 | 13:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 174


Jakarta, InfoPublik- Buntut polemik  angkutan  transportasi umum, DPR siap merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya. Pasalnya, dalam UU tersebut, belum ada ketentuan yang mengakomodasi  transportasi berbasis aplikasi online.

“Harus dicarikan jalan keluar, karena masyarakat juga membutuhkan transportasi berbasis aplikasi online,” kata Wakil Ketua  Komisi V DPR RI Muhidin Said di Jakarta, Rabu (23/3).

Sebelum UU itu direvisi, sarannya, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan menteri guna mengakomodasi kondisi yang cepat berkembang  dengan teknologi informasi  online. Adanya peraturan itu agar bisa dikontrol masalah perizinan, keselamatan,  dan sebagainya.

"Kita harus tahu omzetnya, sehingga mereka dapat membayar pajak seperti angkutan yang lain, agar ada keadilan bagi semua angkutan yang ada," jelasnya.

Ditegaskan, kalau masalah ini tidak ditertibkan dari awal, maka akan semakin  rumit, hingga masalah membesar dan sulit  dibenahi. "Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, yang perlu adalah begaimana pemerintah mengaturnya," tandasnya.