:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 22 Maret 2016 | 11:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 405
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia (GI).
Hari ini Kejagung juga berencana memeriksa Presiden Direktur PT GI Tesa Natalia Hartono. "Agenda pemeriksaan hari ini untuk dugaan TPK di PT.HIN yakni pemeriksaan Dirut PT. HIN, I Gusti Kadde Heryadi Angligan dan Presdir PT GI Tesa Natalia Hartono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (22/3).
Selain kedua pejabat di PT GI, Kejagung juga akan memeriksa 12 orang yang berasal dari Tim Akselarasi Pengembangan Perusahaan PT.HIN yakni Imam S/Ketua, Benny S, Stiya D, Gina S, Sudiarto, Talindan S, Hadi Sungkono, Ernan Y, Austry Dimiyani, Triyanto Budi, Handayani dan Suhartini T/ Anggota.
Kasus ini berawal saat adanya pelanggaran kontrak kerja antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Ada indikasi pidana dalam pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama tersebut.
Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir. Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia.
Sedangkan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang juga memiliki bangunan di aset lahan milik negara dianggap tidak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian.