:
Oleh Eko Budiono, Senin, 21 Maret 2016 | 13:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 240
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyekolahkan kepala daerah yang tidak mensinergikan program daerah dengan program nasional.
Kepala daerah akan mendapat dua kali teguran sampai akhirnya dipanggil ke Jakarta, dan mendapat pendidikan selama tiga bulan. "Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya," kata Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indarjati di kantornya, Senin (21/3).
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional.
Ia menegaskan, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal. Kemudian, pemerintah pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tetap tidak melaksanakan program nasional, barulah mereka terancam diberhentikan.
"Di Kemdagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah tidak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah.