Kemdagri Bantu Verifikasi Syarat Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 Maret 2016 | 12:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 203


Jakarta, InfoPublik - Proses verifikasi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon perseorangan akan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar dukungan untuk calon perseorangan, benar-benar dari masyarakat yang punya hak pilih.

"Jangan sampai ada duplikasi TP untuk calon perseorangan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (18/3).

Menurut Mendagri, pihaknya akan meminjamkan aplikasi pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

"Kemdagri siap bantu KPU untuk buktikan apakah KTP ini sah atau tidak. Apa benar penduduknya itu di daerah yang bersangkutan. Jangan nanti muncul KTP orang sudah meninggal atau dari daerah lain," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri  Zudan Arif Fakrullah menambahkan,  jika tidak memakai pengecekan, sulit memastikan keaslian KTP pendukung calon independen.

"Kalau mau valid satu NIK diuji satu KTP. Itu tugas KPU ntuk memastikan," tegasnya.

Ia mengatakan KPU harus menggunakan aplikasi dari Dukcapil, karena KPU sudah bekerjasama  untuk mengakses data kependudukan.