:
Oleh Untung S, Jumat, 18 Maret 2016 | 09:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 466
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti serta tiga anggota Komisi V DPR sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3) mengatakan tiga anggota Komisi V DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto yang juga anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, sedangkan Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini secara umum.
"Tiga anggota DPR itu masing-masing Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Fauzih H Amro, sebelumnya saat dipanggil pada 14 Maret 2016 lalu ketiganya kompak tidak memenuhi panggilan KPK, jadi hari ini penyidik memanggilnya kembali,” kata Yuyuk.
Sebelumnya pada 25 Februari 2016 lalu, Alamuddin dan Fathan juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Alamudin Dimyati Rois adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah I yang meliputi kabuaten Kendal, kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang; sementara Fathan perwakilan fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi kabupaten Demak, Jepara dan Kudus; dan Fauzih H Amro anggota fraksi Partai Hanura dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar Budi Supriyanto, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.
Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar perusahaannya mendapat proyek-proyek jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.