:
Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 16 Maret 2016 | 23:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 245
Sebagian di antaranya bahkan sudah merasakan manfaat menjadi saksi pelaku, seperti mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan pelaku lain dalam kasus yang sama.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, pada kasus tertentu, peran saksi pelaku sangat diperhatikan karena keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan.
“Contohnya kasus yang melibatkan Gubernur Sumut, dimana pada putusannya disebut sebagai saksi pelaku dan dijatuhi pidana ringan,” ungkap Semendawai, melalui siaran pers, Rabu (16/3).
Status saksi pelaku, kata Semendawai, juga disematkan kepada mantan Ketua PT TUN Medan yang terlibat suap oleh pengacara ternama OC Kaligus sehingga yang bersangkutan juga mendapatkan vonis ringan.
Dari beberapa kasus yang terjadi ini, memperlihatkan sudah banyak pelaku yang akhirnya ditetapkan aparat penegak hukum sebagai saksi pelaku. Mereka pun diganjar pidana yang tidak terlalu berat oleh majelis hakim.
Masih menurut Semendawai, pasti akan muncul pertanyaan di masyarakat, apa peran dari saksi pelaku itu sehingga yang bersangkutan, hukuman pidananya bisa lebih ringan dibandingkan pelaku lainnya.
“Aparat penegak hukum tidak main-main menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar dia.
Semendawai mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk menjadi saksi pelaku, antara lain yang bersangkutan mau membantu penegak hukum membongkar kejahatan yang melibatkannya.
Kejahatan dimaksud juga merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Selain itu, saksi pelaku juga bukan bertindak sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan hingga persidangan, dan mengembalikan aset hasil kejahatannya.
Keterangan saksi, ujar dia, merupakan salah satu alat bukti sah yang masih mendapatkan porsi besar dari hakim dalam sebuah persidangan.
Beberapa waktu terakhir, definisi saksi terus berkembang dengan ada pelapor dan saksi pelaku. Pelapor sendiri maksudnya orang yang mengetahui dan memberikan laporan serta informasi tentang terjadinya atau akan terjadinya tindak pidana tertentu kepada penegak hukum dan bukan bagian dari pelaku kejahatan. “Sedangkan saksi pelaku (JC) adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” kata dia.
Semendawai mengungkapkan, kemunculan pelapor dan saksi pelaku ini banyak diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana serius atau terorganisir. Karena seringkali faktor yang menjadi penyebab dan kendala atas sulitnya penanganan kasus tindak pidana serius di Indonesia, salah satunya menghadirkan saksi yang benar-benar dapat memberikan kesaksian sebenar-benarnya di pengadilan.
Kesulitan menghadirkan saksi antara lain dan terutama, ujar dia, karena saksi tersebut merasa terancam keselamatannya oleh pelaku utama tindak pidana dan para pihak lainnya yang berkomplot menutupi kejahatan, khususnya kasus kejahatan serius atau terorganisir karena melibatkan jejaring yang luas.
“Di sini, LPSK berperan memberikan perlindungan sesuai undang-undang,” katanya.