:
Oleh Untung S, Kamis, 17 Maret 2016 | 12:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 248
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dilakukan penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang keharusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat, termasuk sanksi yang tegas jika ada yang tidak melaporkan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3) mengatakan PP sangat dinantikan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terkait LHKPN para pejabat negara baik di eksekutif maupun legislatif, sehingga tidak ada dalih apapun para pejabat ini tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Sekarang kita dorong ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur sanksi administratif secara jelas, bahkan kami siapkan juga naskah akademiknya untuk memudahkan, kami berharap PP ini bisa memuat kewajiban bagi pejabat-pejabat publik untuk menyampaikan dan kalau tidak dilakukan ada sanksinya yang jelas misalnya potong gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau sebagai syarat wajib untuk promosi,” kata Pahala Nainggolan.
Menurut pengamatan pihaknya, Pahala menuturkan sudah ada kementerian yang memiliki mekanisme bagus misalnya setiap pejabat yang promosi harus melampirkan LHKPN, tapi ada juga yang belum melakukan hal itu. Sehingga PP ini sangat dimungkinkan untuk segera terbit.
“PP tersebut selain mengatur sanksi juga mengatur format pelaporan LHKPN, kami berharap di PP ini nanti dipermudah formatnya agar usulan kita setahun sekali saja seperti SPT (surat pemberitahuan pajak) untuk melaporkan LHKPN-nya,” tutur Pahala.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan dari (anggota) DPR 2014-2019 yang melapor LHKPN sampai hari ini 62,75 persen, termasuk Ketua DPR Ade Komaruddin yang belum melaporkan LHKPN sejak 2010.
Saat ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.