Verifikasi Calon Independen Dilakukan Bertahap

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 16 Maret 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 405


Jakarta, InfoPublik - Proses verifikasi terhadap calon independen atau perseorangan  dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 akan dilakukan secara bertahap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan mulai dari verifikasi administrasi, hingga ke verifikasi faktual di lapangan. "Jadi ya saya kira tidak hanya di Jakarta saja, tapi di tempat lain juga harus betul-betul bekerja cermat. Kami berharap ada peningkatan dari apa yang terjadi di 2015," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu (16/3).

Menurutnya,  jumlah petugas yang melakukan verifikasi di tiap daerah berbeda-beda. Tergantung besar wilayah dan berapa banyak calon perseorangan yang ada. "Pekerjaan verifikasi faktual cukup banyak, dan tidak mungkin kalau panitia adhocnya atau petugas itu jumlahnya sama. Verifikasi dikerjakan oleh PPS (panitia pemungutan suara) di tingkat desa/kelurahan," katanya.

Menurutnya, dalam memverifikasi  PPS dimungkinkan merekrut orang. Ia  memastikan petugas benar-benar bekerja sesuai aturan.

"Kami akan memperbaiki proses seleksi, bimbingan teknis, kemudian juga pengawasan supervisi, itu juga harus lebih melekat ke mereka. Kami juga membuka semua kerja-kerja kami, sehingga masyarakat yang mempunyai perhatian," paparnya.

Hadar menambahkan pada tahun 2017 terdapat  101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap kedua ini.