Kejagung Eksekusi Jalan Tol JORR S Pondok Pinang- Jagorawi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 16 Maret 2016 | 11:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 292


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang- Jagorawi (JORR S).

"Kejaksaan Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 akan melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR "S")," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (16/3).

Menurut Amir, hal ini sesuai dengan Putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung. "Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri BUMN dan Menteri PU & Perumahan Rakyat," ujar dia.

Pada tahun 1998, PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI. Pihak yang berutang sendiri yakni PT MNB dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun.

Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui. PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.