Gatot Pujo Divonis 3 Tahun Penjara dan Istrinya 2,5 Tahun

:


Oleh Untung S, Selasa, 15 Maret 2016 | 07:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 226


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti 2,5 tahun penjara.

Gatot dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor suap kepada Majelis dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta  Pusat, Senin (14/3) menyatakan selain vonis pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.

“Terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama, sehingga majelis menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa I hukuman penjara tiga tahun dan terdakwa II selama 2,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Vonis yang disampaikan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Sinung Hermawan, sanggota Hakim Ibnu Basuki Widodo, Hakim Didik Setiono Putro, Hakim Ugo dan Hakim Sigit Herman G ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta terdakwa Gatot Pujo Nugroho divonis selama 4,5 tahun sedangkan Evy Susanti selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa membuka perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas putusan itu, baik Gatot maupun Evy sama-sama menyatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.