Pengelola Transportasi Berbasis Online Harus Urus Izin

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 15 Maret 2016 | 11:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 211


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada seluruh pengelola transportasi berbasis aplikasi online di ibukota agar segera mengurus izin operasionalnya masing-masing.

“Angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta. Jadi harus ikuti aturan,” kata Basuki Di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Menurutnya, dengan adanya izin operasional, maka para pengusaha angkutan umum lainnya di ibukota tidak akan merasa dirugikan. “Kami bukan mau melarang, kan zamannya memang ada yang berbasis aplikasi. Tapi kamu mesti ikuti aturan kami kan. Kalau nggak kasihan perusahaan taksi penumpangnya berkurang,” paparnya.

Disebutkan, angkutan umum seperti Uber dan Grab Car harus mendaftarkan diri. Selain itu, juga harus menempelkan logo di kendaraan yang digunakan sebagai angkutan. Hal seperti itu, sudah dilakukan di Singapura.

Misalnya seperti di Singapura, ada juga Uber Taksi dan Grab Taksi. Tapi taksi maupun mobilnya sudah didaftarkan terlebih dahulu. Jadi masuk kategori angkutan. “Di Jakarta juga harus seperti itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika sudah didaftarkan, maka mereka wajib membayar pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ia juga meminta mereka melengkapi administrasi lainnya seperti uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).