Kejagung Agendakan Pemeriksaan Direktur PT Grand Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 14 Maret 2016 | 11:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 211


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.

"Agenda pemeriksan hari Senin 14 Maret 2016, ada satu saksi (Fransiskus Yohanes Hardianto (Dir PT GI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (14/3).

Kasus ini berawal saat adanya pelanggaran kontrak kerja antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Ada indikasi pidana dalam pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama tersebut. Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir.

Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia. Sedangkan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang juga memiliki bangunan di aset lahan milik negara dianggap tidak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian