Geram Desak Pembebasan 26 Pembela HAM dan Dua Pengacara Publik

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 14 Maret 2016 | 09:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 241


Jakarta, InfoPublik- Masyarakat sipil yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi menuntut pembebasan dan penghentian perkara atas 26 pembela HAM dan dua pengacara publik yang ditangkap saat melakukan orasi bersama kaum buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Saat ini 26 pembela HAM, termasuk di dalamnya dua orang Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Jakarta, yakni Tigor dan Obed berstatus tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan tuduhan  melawan perintah pejabat," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Yunita dalam keterangannya yang diterima InfoPublik, Minggu (13/3).

Menurut dia, keseluruhannya telah mendapatkan nomor perkara dan susunan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, kriminalisasi terhadap pembela HAM terlihat semakin jelas, termasuk pengacara yang jelas dilindungi secara hukum. "Tentunya fenomena ini menjadi ancaman bagi kerja-kerja advokasi pemenuhan HAM lainnya," tegas dia.

Oleh karena itu, tambah dia, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi, dan akan melakukan aksi menuntut penghentian perkara yang akan dilakukan pada hari Senin (14/3) di Depan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.