Dua Pengacara LBH Jakarta Akan Disidangkan Di Meja Hijau

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 13 Maret 2016 | 13:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 330


Jakarta, InfoPublik - Dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditangkap petugas polisi karena mengikuti aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Tanggal 30 Oktober 2015 lalu, dua orang pengacara, Tigor dan Obed ditangkap kemudian dijadikan tersangka bersama dengan 23 kawan buruh dan mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa sebagaimana dilindungi dengan undang-undang," kata Yunita Pengacara Publik LBH Jakarta dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (12/3).

Menurut Yunita, kasus tersebut kini sudah mendapatkan nomor perkara dan majelis hakim sehingga menunjukkan bahwa mereka akan segera disidangkan di meja hijau.

Melihat kriminalisasi sebagai alat pembungkaman demokrasi, tambah Yunita, dirinya melihat hal ini sebagai hal darurat bagi perjuangan hak asasi manusia ke depannya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengakui ada sejumlah buruh yang diamankan ketika aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/10) lalu. Dia juga membantah kepolisian melakukan penangkapan atau melakukan tindakan sewenang-wenang.