Formappi: 40 Persen Anggota DPR Belum Sampaikan LHKPN

:


Oleh Masfardi, Minggu, 13 Maret 2016 | 13:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 229


Jakarta, InfoPublik - Peneliti Forum masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan keprihatinannya karena masih banyak anggota DPR belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Jumlahnya menurut Formappi sekitar 40 persen atau 203 anggota DPR termasuk ketua DPR Ade Komarudin.

“Hal ini sulit diterima, karena begitu banyak anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN pada KPK, itu boleh dikatakan sebagai bentuk  pengabaian  dengan alasan apa hal itu bisa dilakukan oleh anggota DPR tersebut,” kata peneliti Formappi Lusius Karus di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia mengatakan LHKPN merupakan barang yang sangat sederhana sekali dan administratif sekali, bukan sesuatu yang sulit dilakukan oleh anggota DPR. Lantaran begitu banyak yang belum menyampaikan, sehingga menimbulkan pertanyaan apa sebenarnya yang terjadi, apakah mereka malas atau lupa, katanya.

Menurutnya, LHKPN  adalah  kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR, tapi justru dilanggar sendiri oleh anggota DPR tersebut.

Tujuan sebenarnya dari LHKPN adalah untuk menekan perilaku korupsi  dan menjamin transparansi  yang memungkinkan publik bisa mengontrol  bagaimana anggota DPR atau pejabat negara berproses dalam memperoleh harta kekayaannya, katanya.