:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 11 Maret 2016 | 13:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 240
Jakarta, InfoPublik- Revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 Pilkada belum diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyebabnya pemerintah masih melakukan revisi beberapa poin UU tersebut.
“Saya optimis proses revisi dapat selesai sebelum Agustus 2016, sehingga tidak mengganggu tahapan pilkada pada Februari 2017 mendatang,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (11/3).
Menurut Mendagri, pihaknya tidak khawatir proses revisi akan mengganggu tahapan pilkada. Ia menegaskan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Istana perihal revisi UU Pilkada.
Namun, revisi tersebut, lanjutnya, masih ada beberapa poin yang harus diharmonisasi bersama DPR. Revisi UU Pilkada, katanya, menjadi agenda Kemdagri pada 2016.
Ia menambahkan sejumlah isu yang menjadi perhatian pemerintah antara lain kewajiban PNS, dan anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon. Selain itu diatur penghapusan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
“Memang dalam revisi UU Pilkada diatur soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, dan sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon,” paparnya.