Penyidik KPK Periksa Sekretaris MA Terkait Suap Perkara

:


Oleh Untung S, Selasa, 8 Maret 2016 | 23:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 267


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai saksi kasus dugaan suap korupsi pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3) mengatakan Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

“Banyak data dan keterangan tersangka maupun saksi-saksi lain yang erat kaitannya diduga mengetahu kasus ini yang perlu dikonfirmasi, tim juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk memperjelas duduk perkaranya.

Menurut Priharsa, selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memeriksa tiga orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yaitu Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT CGA cabang Mojokerto Arif Lestariyanto dan dua karyawannya Triyanto serta Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.

Sementara itu Nurhadi kepada sejumlah awak media menyatakan tidak mengetahu detail kasus ini dan tak ada hubungannya sama sekali dengan dirinya maupun jabatan yang ia emban, “Hanya terkait tugas dan fungsi saja,” katanya.

Penyidik KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat 12 Februari lalu, yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Andri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ichsan dan Awang terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.