:
Oleh Untung S, Senin, 7 Maret 2016 | 20:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 187
Jakarta, InfoPublik - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (7/3) mengatakan pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan penjadwalan kedua setelah mantan Menkes itu berhalangan hadir pada 2 Maret 2016 lalu.
“Hanya sebagai saksi saja, sementara soal statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini belum diperiksa nanti penyidik menunggu perkembangan,” katanya.
Dari pantauan InfoPublik, Siti Fadilah tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB bersama seorang asistennya. Ia pun langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan tanpa menghiraukan sapaan sejumlah jurnalis.
Tiga jam kemudian Siti Fadilah terlihat keluar dari gedung KPK dan bersedia memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia membantah terlibat dalam kasus ini, “Ini kan kasus waktu Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih menjabat Menkes menggantikan saya, jadi tadi juga hanya ditanya tugas-tugas menteri itu pada, soal kasus ini saya tidak tahu sama sekali,” kata Siti Fadilah.
Siti Fadilah Supari menjabat Menteri Kesehatan pada 2004-2009 dan digantikan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk periode 2009-2012, namun pada Mei 2012 Endang meninggal dunia.
Selain kasus ini, Siti Fadilah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih, sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melilit pemilik Anugerah Grup, yaitu mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Siti juga menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.