:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 Maret 2016 | 21:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 179
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri berhati-hati dalam membuat desain besar penataan daerah agar tidak menimbulkan masalah baru, khusunya bagi daerah otonomi baru.
Daerah dapat dimekarkan jika memenuhi semua persyaratan umum, dan tidak ada konflik dengan daerah induk maupun antar kelompok masyarakat.
"Pemerintah masih menyusun desain besar penataan daerah dan sedang menyiakan RPP (rancangan peraturan pemerintah) soal penataan daerah otonomi baru (DOB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu (2/3).
Menurut Mendagri, banyak daerah yang mengusulkan untuk dimekarkan tapi perbatasannya belum selesai. Mendagri mencontohkan, perbatasan antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Bukittinggi di Sumatera Barat, sudah 10 tahun bermasalah, belum juga selesai.
“Batas antar kabupaten di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, juga masih belum selesai,” katanya.
Dia juga mengimbau agar DPR RI dapat mengerti tujuan penataan DOB. “Pemekaran daerah akan menyebabkan anggaran di kabupaten induk dikurangi dan kabupaten induk harus menyetujuinya,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Sumarsono menambahkan, terdapat masa persiapan selama tiga tahun bagi daerah yang hendak membentuk otonomi baru.
“Bedanya dengan dulu, kalau dulu satu tahap, sekali dibahas langsung jadi DOB, nah sekarang sekali dibahas, tiga tahun dulu kita cek,” katanya.