:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 Maret 2016 | 21:54 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.
"Agenda pemeriksaan saksi hari ini kasus perkara PT HIN ada 4 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (2/3).
Dari empat saksi yang diperiksa, tiga diantaranya adalah Direktur PT Grand Indonesia yakni Charles indra sebagai Dirut PT Grand Indonesia, Tessa Natalia yang merupakan Direktur PT Grand Indonesia dan Harry K yang menjabat sebagai Direktur keuangan. Sedangkan satu saksi lain adalah Direktur PT Nusa Konstruksi Injenering.
Kasus ini berawal saat adanya pelanggaran kontrak kerja antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
Ada indikasi pidana dalam pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama tersebut. Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir.
Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia.
Sedangkan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang juga memiliki bangunan di aset lahan milik negara dianggap tidak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian.