DPR : Presiden Segera Terbitkan Ampres RUU Karantina

:


Oleh Wandi, Rabu, 2 Maret 2016 | 21:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 245


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang tentang Karantina merupakan inisiatif DPR. Kalau RUU ini nantinya disahkan jadi undang-undang maka ini akan jadi regulasi proteksi seluruh jenis makanan termasuk bio-terorisme yang akan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Karantina Ibnu Multazam dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Karantina” di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).

“RUU ini nantinya memproteksi seluruh jenis makanan impor seperti, daging, tumbuh-tumbuhan, termasuk bio-terorisme untuk melindungi warga Indonesia dari berbagai potensi ancaman kesehatan,” kata Multazam.

Dia menjelaskan, DPR menempatkan RUU ini sebagai prioritas untuk mengantisipasi barang makanan impor terindikasi bermasalah masuk Indonesia.

“Melalui UU ini, Badan Karantina nantinya terdepan dalam mengontrol semua pangan impor memperkuat bea dan cukai. Semua barang yang masuk itu harus dilaporkan ke Badan Karantina dalam waktu 1x24 jam," ujar politikus PKB ini.

Badan Karantina lanjutnya, harus memastikan setiap pangan impor yang masuk ke Indonesia bersih dan sehat.

“Apalagi belakangan ini banyak penyakit hayati dari luar negeri yang masuk ke Indonesia memboncengi makanan," ungkapnya.

Karena penting dan strategisnya RUU ini, Multazam berharap Presiden segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) atas RUU ini. "DPR berharap, akhir Maret 2016 Presiden RI terbitkan Ampresnya sebagai prasyarat untuk membahasnya bersama pemerintah nantinya,” ujar Multazam.