Pemerintah Siapkan Revisi UU Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 Maret 2016 | 13:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 169


Jakarta, InfoPublik - Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi agenda prioritas pemerintah tahun ini. Sejumlah isu krusial dalam revisi tersebut antara lain sanksi pidana bagi pelaku politik uang, dan syarat dukungan calon perseorangan.

“Revisi juga mengatur penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses pilkada,  prosedur pengisian jabatan kepala daerah, dan  wakil kepala daerah yang diberhentikan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa (1/3).

Menurut Mendagri, dalam revisi tersebut juga akan diatur kewajiban PNS, dan ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon.

Mendagri menegaskan dalam revisi UU Pilkada juga akan diatur soal pendanaan pilkada. Menurutnya,  perlu ketegasan darimana anggaran pilkada, apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda juga mempengaruhi kelancaran anggaran pilkada,” ungkapnya.

Dia mengatakan persoalan pelanggaran kampanye, dan sanksi untuk parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon juga menjadi perhatian pemerintah.

“Kami juga tengah mempersiapkan program untuk memperkuat pembinaan dan pendidikan kepala desa/lurah serta perangkatnya. Sebab, dana desa serta kredit usaha rakyat (KUR) semakin bertambah sehingga harus ada pelatihan,” tambahnya.