:
Oleh Jhon Rico, Selasa, 1 Maret 2016 | 11:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 328
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.
"Untuk kasus PT. Hotel Indonesia Natour diagendakan 4 saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (1/3).
Keempat saksi yang diperiksa yakni Johanies Dirut PT.Cipta Karya Bumi Indah, Wijajanto dari pihak swasta, Laksamana Sukardi dan Fransiskus yang merupakan Dirut PT Grand Indonesia.
Kasus ini berawal saat adanya pelanggaran kontrak kerja antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Ada indikasi pidana dalam pembangunan dua gedung yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja sama tersebut.
Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir. Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia.
Sedangkan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang juga memiliki bangunan di aset lahan milik negara dianggap tidak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian.