Vonis Berat Pembunuh Engeline, Hakim Mampu Wakili Luka Masyarakat

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 29 Februari 2016 | 20:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 199


Jakarta, InfoPublik - Putusan berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, 9 tahun, dengan pidana penjara seumur hidup, diyakini mampu mewakili luka masyarakat.

Tak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengatakan, vonis seumur hidup bagi pelaku seharusnya bisa menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku sendiri maupun pihak-pihak lain yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak.

“Poinnya, bagaimana kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan kematian itu membuat luka di masyarakat, bukan cuma bagi ibu atau keluarga kandungnya,” kata Lies di Jakarta, Senin (29/2).

Seperti diberitakan sejumlah media, selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Haris Sinaga juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline.

Majelis hakim menganggap Agus terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Margriet C Megawe terhadap Engeline pertengahan tahun lalu.

Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap pelaku baik Margriet maupun Agus, tidak lepas dari ketersediaan alat bukti.

Salah satu alat bukti pada kasus pembunuhan Engeline adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan nyaman karena mereka merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.

Saksi bisa memberikan keterangan yang baik dan berkualitas, kata Lies, dengan catatan mereka harus merasa aman nyaman dalam memberikan keterangan, baik di tingkatan penyelidikan hingga persidangan.

“Adanya jaminan atas keselamatan dirinya. Itulah peran LPSK dalam kasus ini. Efek dari perlindungan itu, dihasilkanlah putusan yang baik dan berkualitas oleh majelis hakim,” tutur Lies.

Menurut Lies, dalam kasus pembunuhan Engeline ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dengan terdakwa Margriet C Megawe maupun terdakwa Agus Tae Hamda May.

Para saksi tersebut mendapatkan perlindungan dengan tujuan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terintimidasi. Hal ini penting dalam membantu terwujudnya proses peradilan ideal di Indonesia.