Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak Harus Terpadu

:


Oleh Masfardi, Jumat, 26 Februari 2016 | 11:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 338


Jakarta, InfoPublik- Penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus  dilakukan terpadu. Selain itu, hukuman  penjara tidaklah cukup, melainkan pelaku harus direhabilitasi, agar setelah   keluar penjara tidak mengulang perbuatan.

“Selama ini tidak dilakukan rehabilitasi, sehingga perbuatan yang sama terjadi lagi. Penangannnya harus harus terpadu, sebab perbuatan itu bukan kasus biasa. Butuh komitmen besar  dari negara dan  berbagai pihak,” kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq di Jakarta, Jumat (26/2).

Dia meminta pemerintah jangan hanya fokus pada pempidanaan pelaku. Pencegahan dengan  melibatkan dunia pendidikan diperlukan dalam menjaga  kehormatan diri. Demikian pula Kementerian Agama yang  harus dilibatkan dalam pembinaan hingga ke daerah. Perlindungan anak merupakan   tugas wajib pemerintah daerah yang perlu dipahami bersama.

"Makanya setiap gubernur, bupati  dan walikota,  dalam konteks perlindungan anak, tidak sekadar membentuk lembaga layanan, tapi lembaga itu harus benar-benar operasional  memberikan benar-benar perlindungan pada anak dan rehablitasi pada korban," jelasnya.

Lembaga layanan  perlindungan anak di berbagai daerah merupakan harapan dalam upaya perlindungan kekerasan seksual pada anak. 

Ditambahkan, perlu ada regulasi pemberatan hukuman terhadap  pelaku kekerasan seksual. Kejahatan seksual harus dipandang sebagai extra ordinary crime. "Revisi  RUU KUHAP harus  memilki komitmen yang sama  dengan  spirit UU Perlindungan Anak," tandasnya.