:
Oleh Masfardi, Jumat, 26 Februari 2016 | 11:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 338
Jakarta, InfoPublik- Penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan terpadu. Selain itu, hukuman penjara tidaklah cukup, melainkan pelaku harus direhabilitasi, agar setelah keluar penjara tidak mengulang perbuatan.
“Selama ini tidak dilakukan rehabilitasi, sehingga perbuatan yang sama terjadi lagi. Penangannnya harus harus terpadu, sebab perbuatan itu bukan kasus biasa. Butuh komitmen besar dari negara dan berbagai pihak,” kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq di Jakarta, Jumat (26/2).
Dia meminta pemerintah jangan hanya fokus pada pempidanaan pelaku. Pencegahan dengan melibatkan dunia pendidikan diperlukan dalam menjaga kehormatan diri. Demikian pula Kementerian Agama yang harus dilibatkan dalam pembinaan hingga ke daerah. Perlindungan anak merupakan tugas wajib pemerintah daerah yang perlu dipahami bersama.
"Makanya setiap gubernur, bupati dan walikota, dalam konteks perlindungan anak, tidak sekadar membentuk lembaga layanan, tapi lembaga itu harus benar-benar operasional memberikan benar-benar perlindungan pada anak dan rehablitasi pada korban," jelasnya.
Lembaga layanan perlindungan anak di berbagai daerah merupakan harapan dalam upaya perlindungan kekerasan seksual pada anak.
Ditambahkan, perlu ada regulasi pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. Kejahatan seksual harus dipandang sebagai extra ordinary crime. "Revisi RUU KUHAP harus memilki komitmen yang sama dengan spirit UU Perlindungan Anak," tandasnya.