Kasus JIS, LPSK : Hakim Agung Buktikan Tak Bisa Dipengaruhi

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 26 Februari 2016 | 08:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 394


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus kekerasan seksual kepada anak didiknya.

Dua oknum guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong diputuskan tetap bersalah dan harus menjalani hukuman. Meskipun belum disebutkan secara jelas, berapa lama hukuman pidana yang dijatuhkan kepada kedua guru tersebut.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, putusan MA membuktikan fakta hukum tidak bisa dipengaruhi oleh hal-hal di luar itu.

Hakim Agung tentu menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan JIS ini dengan mengacu kepada alat-alat bukti.
“Kita (LPSK) apresiasi putusan hakim-hakim agung MA. Ini membuktikan hakim-hakim agung itu memiliki kredibilitas. Mereka tidak bisa dipengaruhi, selain karena faktor hukum,” kata Hasto, Kamis (25/2).

Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar (ketua), bersama Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan, menurut Hasto, dalam putusan-putusannya selalu mendapatkan perhatian. Sebab, apa yang mereka putuskan menunjung tinggi rasa keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum.

“Kita yakin dan percaya hakim agung di Mahkamah Agung masih memiliki hati nurani dan memutus berdasarkan fakta hukum,” ujar dia.

Menurut Hasto, keluarnya putusan bersalah terhadap dua guru JIS terkait kasus pelecehan seksual yang mereka lakukan terhadap anak didiknya, hendaknya bisa menjadi pelajaran yang baik bagi masyarakat Indonesia.

Ke depan, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak khususnya pada dunia pendidikan di Indonesia tidak kembali terulang. “Sekali lagi, kita harus memberi penghargaan kepada hakim agung yangmemutus kasus ini,” katanya.

Masih kata Hasto, belajar dari kasus pelecahan seksual anak di JIS, diimbau kepada para korban pelecehan seksual dan masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana ini, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Karena jika dibiarkan, para predator anak ini akan leluasa menjalankan aksi cabulnya.

Masyarakat perlu bersatu padu dalam upaya menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual khususnya yang menimpa anak-anak.

Seperti diberitakan sejumlah media, MA tetap menghukum dua guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 150/Pid 2015/ Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan di PN Jaksel, keduanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan pada putusan PT Jakarta keduanya divonis bebas.