:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Februari 2016 | 08:32 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 181
Jakarta, InfoPublik - Segala peraturan daerah yang dinilai bermasalah dan menghambat perizinan wajib dihapus oleh daerah. Biro hukum di tingkat daerah harus mulai menginventarisir perda yang tidak sesuai peraturan di atasnya.
“Misalkan untuk pengurusan izin pembangunan listrik kalau mengikuti peraturan yang ada butuh waktu mengurus perizinan bertahun-tahun,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (25/2).
Menurut Mendagri, biro hukum harus mulai membuka arsip peraturan-peraturan di daerah yang tidak sesuai tersebut.
“Tak perlu lagi ada rapat kajian untuk mencabut peraturan tersebut. Langsung coret saja,” tegasnya.
Mendagri menyatakan sekarang ini banyak kepala daerah terpilih baru di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, dan menjadi tugas biro hukum untuk memberikan arahan kepada mereka.