:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 25 Februari 2016 | 21:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 244
Jakarta, InfoPublik - Lima lembaga negara yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI menandatangani MoU perihal pencegahan perlakuan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan di Indonesia.
Wakil ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah menjelaskan, bentuk pencegahan penyiksaan terhadap para tahanan harus dilakukan dari internal. Selain itu pengawasan dari pihak eksternal juga tetap dilakukan.
"Menjamin tidak ada perlakuan yang keji, tidak manusiawi dan tidak bermartabat, adalah komitmen bangsa kita," ujar Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (24/2).
Acara penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, undang-undang secara tegas menyatakan tiap orang di Indonesia berhak bebas dari siksaan dan tindakan tidak manusiawi.
"Ketentuan-ketentuan ini jadi dasar bagi kita untuk memperbaiki diri dari tindakan yang tidak manusiawi," kata dia.
Untuk itu, tambah Laoly, kita akan melakukan evaluasi dan memberi pemahaman sehingga tidak menggunakan jalan pintas dengan cara melakukan penyiksaan terhadap tahanan.