:
Oleh Masfardi, Kamis, 25 Februari 2016 | 12:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 179
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Hanya saja proses revisi tidak bisa dibatalkan, kecuali telah dicabut dari program legislasi nasional atau Prolegnas.
“Penundaan dipilih karena sejak beberapa bulan ini terjadi penolakan masyarakat dari berbagai kalangan, meski dari DPR sendiri banyak fraksi yang menghendaki revisi UU KPK tetap dilakukan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Agus, penundaan pembahasan revisi UU KPK hanya menunda masalah. “Kalau selama pembahasan tidak memiliki alasan yang jelas, lebih baik revisi itu dibatalkan saja,” katanya.
Kalau alasannya jelas menurutnya tentu masyarakat akan mendukung revisi UU KPK tersebut.