Presiden dan DPR Akan Rapat Konsultasi Bahas Revisi UU KPK

:


Oleh Masfardi, Selasa, 23 Februari 2016 | 07:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 182


Jakarta, InfoPublik - Dalam waktu tidak lama lagi, presiden akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR membahas  revisi UU KPK. Mengenai waktunya, masih menyesuaikan jadwal presiden yang begitu sibuk dengan tugas kepresidenan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, belum tahu waktunya kapan, bisa hari ini atau besok.

“Tapi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, namun saya yakin rapat paripurna DPR  belum akan mengambil keputusan sebelum rapat konsultasi antara presiden dengan DPR dilakukan, jadi besok akan ada rapat paripurna yang memutuskan apakah revisi UU KPK  dilanjutkan atau tidak,” kata Arsul Sani di Jakarta, Senin (22/2).

Bahkan banyak RUU yang sudah dibahas, kata dia, tapi  dipending bertahun-tahun karena belum ada kesepahaman dari berbagai fraksi atau dengan pemerintah.

Dia mengatakan dengan banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap revisi UU KPK, itu tidak bisa menyimpulkan apakah RUU  tetap dilanjutkan atau ditunda.

Menurutnya, tidak bisa mengatakan apakah jadi direvisi undang-undang tersebut atau tidak, karena di DPR itu ada 10 fraksi, di Badan Legislasi ada 74 anggota , sementara jumlah anggota DPR 560 orang, jadi tidak bisa menyimpulkan apakah  revisi UU KPK dilanjutkan atau tidak.

Sementara masalah penyadapan, dia berpendapat harus seperti keputusan Mahkamah Konstitusi, itu harus dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri yang berlaku baik oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung maupun BIN, “Jadi tidak ada diskriminasi, berlaku bagi semua lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang sektoral untuk melakukan penyadapan.”

Jadi antara aspirasi publik dengan logika hukum dan ilmu hukum harus sejalan, masyarakat pun harus bersabar  terhadap keputusan revisi UU KPK tersebut  dari keputusan konsultasi antara Presiden dengan DPR dan Rapat Paripurna DPR, apakah revisi UU KPK itu jadi atau tidak, katanya.