:
Oleh Masfardi, Selasa, 23 Februari 2016 | 07:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 181
Jakarta, InfoPublik - Dalam waktu tidak lama lagi, presiden akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR membahas revisi UU KPK. Mengenai waktunya, masih menyesuaikan jadwal presiden yang begitu sibuk dengan tugas kepresidenan.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, belum tahu waktunya kapan, bisa hari ini atau besok.
“Tapi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, namun saya yakin rapat paripurna DPR belum akan mengambil keputusan sebelum rapat konsultasi antara presiden dengan DPR dilakukan, jadi besok akan ada rapat paripurna yang memutuskan apakah revisi UU KPK dilanjutkan atau tidak,” kata Arsul Sani di Jakarta, Senin (22/2).
Bahkan banyak RUU yang sudah dibahas, kata dia, tapi dipending bertahun-tahun karena belum ada kesepahaman dari berbagai fraksi atau dengan pemerintah.
Dia mengatakan dengan banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap revisi UU KPK, itu tidak bisa menyimpulkan apakah RUU tetap dilanjutkan atau ditunda.
Menurutnya, tidak bisa mengatakan apakah jadi direvisi undang-undang tersebut atau tidak, karena di DPR itu ada 10 fraksi, di Badan Legislasi ada 74 anggota , sementara jumlah anggota DPR 560 orang, jadi tidak bisa menyimpulkan apakah revisi UU KPK dilanjutkan atau tidak.
Sementara masalah penyadapan, dia berpendapat harus seperti keputusan Mahkamah Konstitusi, itu harus dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri yang berlaku baik oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung maupun BIN, “Jadi tidak ada diskriminasi, berlaku bagi semua lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang sektoral untuk melakukan penyadapan.”
Jadi antara aspirasi publik dengan logika hukum dan ilmu hukum harus sejalan, masyarakat pun harus bersabar terhadap keputusan revisi UU KPK tersebut dari keputusan konsultasi antara Presiden dengan DPR dan Rapat Paripurna DPR, apakah revisi UU KPK itu jadi atau tidak, katanya.