Mutasi Pejabat di Daerah Utamakan Sistem Kekeluargaan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 21 Februari 2016 | 23:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 217


Jakarta, InfoPublik - Pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015, akan diikuti oleh pergantian pejabat. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan dari  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Susah untuk menghentikan sistem "kekeluargaan" di pemerintahan khususnya di daerah. Padahal sudah ada Pasal 116 dalam UU Aparatur Sipil Negara menyatakan pejabat,  kepala badan atau kepala dinas itu tidak boleh diganti sebelum dia dua tahun menjabat, kecuali  melanggar aturan dan kinerjanya luar biasa jelek," kata Wakil Ketua KASN Irham Dilmy di Jakarta, Minggu (21/2).

Menurut Irham, pihaknya telah didatangi  banyak PNS dari berbagai daerah pasca pelantikan kepala daerah. Para PNS, kata Irham,  meminta petunjuk terkait rotasi pejabat pemda pasca pelantikan.

“Memang para kepala daerah di hari pertama cenderung melakukan rotasi besar dalam struktur pegawai pemerintahan,” ungkapnya.

Dia menegaskan untuk merombak pejabat daerah, harus melihat empat faktor utama seperti kompetensi, kualifikasi, kinerja dan rekam jejak.

"Saya bilang baca UU 8/2015 Pilkada, baca UU 5/2014 Aparatur Sipil Negara, lihat  apa yang boleh dan tidak boleh," ungkapnya.

Dia mencontohkan kasus pengangkatan pejabat daerah karena kedekatan masih sering terjadi, seperti  di daerah Sulawesi. “Karena sistem kekeluargaan yang kental, banyak kepala daerah ingin merotasi pejabat dan memasukkan orang-orang di lingkungannya,” tambahnya.