KPK Sudah Periksa Pejabat Anak Usaha Pelindo II Sebagai Saksi RJ Lino

:


Oleh Untung S, Minggu, 21 Februari 2016 | 10:30 WIB - Redaktur: Untung S - 285


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II persero dan PJ Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro, sebagai saksi tersangka Richard Joost Lino dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/2) mengatakan penyidik masih memerlukan banyak keterangan saksi-saksi lain guna melakukan pengembangan penyidikan kasus ini serta melengkapi berkas para tersangka.

“PT JPPI adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatan dan alat berat yang didirikan pada 2012, diduga ada kaitan dalam arti mengetahui kasus ini, sehingga dimintai keterangannya,” kaya Yuyuk.

Menurut Yuyuk, dalam urutan kerja perusahaan ini Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd.) asal China.

Sebelumnya pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 3 unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.