KPK Sudah Tahan Dua Tersangka BP2IP Sorong

:


Oleh Untung S, Minggu, 21 Februari 2016 | 10:04 WIB - Redaktur: Untung S - 331


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sorong.

Kasus mereka terkait Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2) mengatakan dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial BRM (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Periode 2010-2013) dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Periode 2006-2011).

“Penahanan sudah dilakukan sejak 16 Februari 2016 lalu, keduanya ditahan di dua rutan berbeda untuk sementara ditahan selama 20 hari kedepan, jika penyidik masih berkepentingan dan proses penyidikan masih berlangsung, maka penahanan boleh diperpanjang,” kata Yuyk Andriati.

Ia mengungkapkan tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. BRM dan DJP, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 40 miliar rupiah.

 

Atas perbuatannya, BRM dan DJP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.