Revisi UU KPK Ditunda, Tunggu Sikap Presiden Jokowi

:


Oleh Wandi, Jumat, 19 Februari 2016 | 06:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 269


Jakarta, InfoPublik - Di tengah gencarnya penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR memutuskan penundaan sidang paripurna yang salah satunya untuk memutuskan jadi tidaknya revisi dilanjutkan.

Sedianya sidang digelar hari ini, Kamis (18/2), tapi ditunda hingga 23 Februari 2016.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno memastikan penundaan disebabkan tidak lengkapnya pimpinan dewan. Minimal, paripurna bisa digelar dengan dihadiri dua pimpinan. Sementara sekarang hanya ada Ketua DPR Ade Komarudin yang berada di Jakarta.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjawab diplomatis saat ditanya kemungkinan bisa berubahnya peta dukungan fraksi-fraksi terhadap revisi UU KPK.

"Politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yang berubah. Tergantung sikap presiden. Apa yang disampaikan presiden sangat menentukan," katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Renaissance Political Research and Studies (RePORT), Khikmawanto menyatakan kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan di uji lagi oleh partai-partai yang menyatakan diri mendukung pemerintah.

Dalam perjalananya menurut Khikmawanto, partai pendukung yang seharusnya mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintahan malah sebaliknya.

"Sangat terbuka peluang berbeda pendapat sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi. Termasuk perbedaan pandangan terkait dengan revisi UU KPK," kata Khikmawanto.