Polisi Tangkap Pemalsu Onderdil Motor di Cengkareng

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 18 Februari 2016 | 14:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 186


Jakarta, InfoPublik - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsu onderdil sepeda motor di pabriknya yang berlokasi di Cengkareng Jakarta Barat.

"Tersangka BI memalsukan berbagai onderdil sepeda motor dengan berbagai merek dan menjualnya," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Agung, yang bersangkutan mengaku sudah melakukan perbuatanya selama tujuh tahun. "Usaha ilegal ini beromzet Rp300 juta per bulan," kata dia.

Selain diketahui melakukan pemalsuan, tersangka BI alias K juga tidak mengantongi izin selama menjalankan usahanya. Di pabrik milik tersangka, penyidik menyita berbagai macam onderdil motor dengan kemasan bermerek Yamaha, Honda dan Suzuki.

Atas perbuatannya, tersangka BI alias K dikenakan pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau pasal 107 ayat (1) jo pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.