:
Jakarta, InfoPublik - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pasal penyadapan yang dimiliki KPK sangat luar biasa dan merupakan senjata ampuh dalam operasi tangkap tangan.
“Sebenarnya tidak perlu takut dengan KPK, kalau tidak korupsi, sebab yang takut berlebihan pada KPK adalah mereka yang memang korupsi atau yang berencana mau korupsi,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (15/2).
Menyinggung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Boyamin ini merupakan inisiasi DPR menjadi prioritas dalam Prolegnas.
Sementara anggota DPR Martin Hutabarat menyatakan usulan revisi UU KPK sudah dua kali masuk dalam Badan Legislasi Nasional (Balegnas). “Itu selalu kami tolak,” katanya.
Saya pernah menanyakan pada teman anggota DPR, kenapa mengusulkan revisi UU KPK pada periode yang lalu tersebut, padahal UU KPK belum perlu direvisi dan masih bisa dipergunakan untuk pemberantasan korupsi, katanya.