Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah Permudah Urusan Publik

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Februari 2016 | 11:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 230


Jakarta, InfoPublik - Seluruh kepala daerah harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam urusan birokrasi. Setiap kebutuhan  administrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik disarankan tuntas dalam hitungan jam.

“Pemerintah punya peranan untuk melayani masyarakat, jadi segala keperluan publik harus dipermudah. Seperti pembuatan kartu tanda penduduk, izin pelayanan dan investasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (18/2).

Menurut Tjahjo, bupati atau walikota yang baru dilantik diimbau  langsung menginventarisir peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Mereka harus menghapus kebijakan tersebut, karena berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Pokoknya yang menghambat investasi, perizinan dan retribusi yang tidak perlu harus dihapus,” tegasnya.

Dia menambahkan para kepala daerah juga  harus melakukan pemetaan terhadap wilayah dan pemerintahannya.

“Setiap kepala daerah juga harus memahami  area rawan korupsi,” katanya.

Sebelumnya Kemdagri telah mengevaluasi ribuan peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, dan pelayanan publik. Sejumlah  perda yang menghambat pelayanan kepada masyarakat antara lain perda mengenai biaya pembuatan kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan retribusi bagi nelayan.