KPK Akan Koordinasi Dengan MA dan KY Cegah Korupsi

:


Oleh Untung S, Senin, 15 Februari 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Untung S - 417


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tertangkapnya Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) adalah oknum terakhir di Pengadilan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), untuk itu KPK akan berkoordinasi dengan MA.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2) mengatakan selain dengan MA pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi, “Ini kami pikir harus ada kerjasama dan kordinasi bersama, KPK tidak bisa berjalan sendiri terutama terkait pencegahan,” kat Laode.

Sebelumnya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawasan Gading Serping Tangerang yang dilakukan KPK pada Jum’at (12/2) malam menjelang dinihari pada Sabtu (13/2), tim akhirnya menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan.

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS), serta ALE adalah Awang Lazuardi Embat pengacara dari IS atau Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA).

Ketiganya pun sudah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 13 Februari 2016 di tiga rutan berbeda yakni Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) di rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) di rutan Polres Jakarta Pusat.

Saat OTT tim turut mengamankan uang tunai senilai Rp400 juta dalam tas kertas (paper bag), serta sejumlah uang yang disimpan dalam koper dan kini masih dihitung jumlahnya. Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilo warna silver dan Toyota Camry silver.

Penyidik menjerat ATS dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka  IS dan ALE dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.