KPK Tahan Seluruh Tersangka OTT Pejabat MA

:


Oleh Untung S, Senin, 15 Februari 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), usai menjalani pemeriksaan sekitar 1x 24 jam pada Minggu (14/2) dinihari.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Hukum dan Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/2) mengatakan ketiga tersangka itu masing-masing adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS), serta ALE adalah Awang Lazuardi Embat pengacara dari IS atau Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA).

“Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan sejak 13 Februari 2016 di tiga rutan berbeda  Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) di rutan Polres Jakarta Selatan dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) di rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Yuyuk Andriati.

Ketiga tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawasan Gading Serping Tangerang yang dilakukan KPK pada Jum’at (12/2) malam menjelang dinihari pada Sabtu (13/2).

Saat itu tim turut mengamankan uang tunai senilai Rp400 juta dalam tas kertas (paper bag), serta sejumlah uang yang disimpan dalam koper dan kini masih dihitung jumlahnya. Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilo warna silver dan Toyota Camry silver.

Menurut Yuyuk, penyidik menjerat ATS dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka  IS dan ALE dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari Ichsan yang diduga meminta penundaan salinan keputusan kasasi terhadap kasus yang melibatkan dirinya terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Hal ini dilakukan karena kasasi Ichsan ditolak Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.